Oleh Imam Anshori Saleh*
DALAM Kamus Besar Bahasa Indonesia, kartel mempunyai dua pengertian. Pertama, organisasi perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang yang sejenis. Kedua, persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu. Dalam pengertian yang lebih sederhana, kartel adalah bentuk persekongkolan dari beberapa pihak yang bertujuan mengendalikan harga dan distribusi suatu barang untuk kepentingan (keuntungan) mereka sendiri.
Walaupun istilah milik dunia ekonomi itu tidak terlalu tepat untuk dibawa ke konteks hukum dan keadilan, kalau ada suatu kelompok yang dominan dalam mengatur peradilan di satu negara atau wilayah tertentu, tidaklah terlalu salah kalau praktik semacam itu bisa diartikan sebagai "kartel keadilan". Kondisi itulah yang sekarang dikhawatirkan terjadi di Indonesia.
Keadilan tersebut mestinya tidak hanya ditentukan oleh satu atau beberapa kelompok, melainkan dipastikan berjalan dengan mekanisme hukum itu sendiri. Dalam menentukan adil atau tidak, sudah ada pranata (hukum materiil) yang merupakan nilai-nilai universal, hasil kesepakatan, kearifan lokal, dan hasil penggalian oleh para hakim. Orang-orang atau kelompok orang juga menetapkan pranata itu untuk perkara yang konkret melalui mekanisme yang sudah disepakati pula (hukum acara).
Namun, dari yang kita baca di media massa, ada praktik-praktik di beberapa pengadilan di negeri ini di mana sejumlah hakim menjual vonisnya dengan tarif tertentu. Ada juga oknum-oknum di Mahkamah Agung (MA) yang dapat mengatur menang atau kalahnya orang yang beperkara di pengadilan, yang biasa dikenal dengan makelar kasus atau markus. Substansi hukum materiil pun terabaikan, meskipun hukum acara tetap berjalan dan tahapan penyelesaian perkara tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan kata lain, formalitas proses peradilan seolah normal, seolah tidak ada yang salah.
Dalam praktik kartel keadilan, lahirnya putusan hakim tidak lagi digali dari ketentuan hukum materiil. Vonis tidak lahir dari keyakinan hakim, melainkan karena "pesanan" pihak-pihak yang beperkara atau adanya intervensi pihak tertentu. Padahal, menurut teori hukum, dalam memutus suatu perkara pidana, hakim wajib menggali kebenaran materiil. Dalam hukum perdata, bukti-bukti atau kesaksian lemah milik pihak yang ingin dimenangkan hakim dengan mudah dikuatkan. Sebaliknya, bukti-bukti dan kesaksian sekuat apa pun milik pihak yang ingin dikalahkan dapat begitu saja diabaikan atau dilemahkan melalui putusan hakim.
Pencari Kemenangan
Munculnya kartel keadilan bukan hasil kerja para hakim sendirian, melainkan karena godaan pihak-pihak yang beperkara di pengadilan. Mereka adalah pencari kemenangan, bukan pencari keadilan (justitiabelen). Kartel keadilan itu -seperti yang dikenal dalam dunia ekonomi- tercipta oleh bertemunya supply and demand. Pihak beperkara mengejar kemenangan dengan berbagai cara, sementara para oknum hakim melalui para perantara oknum di pengadilan menawarkan jasa dengan meminta imbalan tertentu.
Atas nama kebebasan hakim, terdakwa yang divonis tidak semestinya atau pihak yang dikalahkan oleh hakim padahal menurut konstruksi hukum seharusnya menang tidak dapat berbuat apa-apa. Mereka hanya bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding atau kasasi. Walaupun beraroma ketidakadilan, pimpinan pengadilan, pengawas internal pengadilan, dan pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial pun tidak mampu berbuat banyak. Selain karena rapinya pengaturan permainan, juga selalu ada justifikasi melalui celah peraturan perundangan. Yakni, menyangkut putusan hakim, seorang hakim tidak dapat diintervensi oleh siapa pun dan institusi mana pun dengan alasan apa pun. Hakim hanya mempertanggungjawabkan putusannya kepada Tuhan. "Demi keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa" merupakan kalimat sakral tempat berlindung para hakim dari koreksi atau keberatan pihak lain.
Semua agama mengharuskan semua manusia, apalagi hakim, untuk adil. Dalam Alquran, para penguasa dan aparat penegak hukum, termasuk hakim, dititahkan untuk adil dan amanah. Tanpa dua sifat itu, aparat penegak hukum sulit untuk tidak terjebak pada kejahatan dan praktik kartel keadilan. "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (QS An Nisa' [4]: 58)."
Adil dalam ayat itu, menurut cendekiawan muslim terkemuka Yusuf Al Qaradawi, berarti memahami kebenaran dan menetapkan perkara atas dasar kebenaran tersebut dengan jujur, adil, serta tanpa pandang bulu sesuai prinsip equality before the law. Sedangkan amanah memiliki makna bertanggung jawab, memegang teguh sumpah jabatan, profesional, serta menjunjung tinggi kemuliaan hakim dan lembaga peradilan.
Pendapat Qaradawi itu sesungguhnya senada dengan substansi butir-butir kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) pada 2009. Sayang sekali, masih ada hakim yang menjadikan KEPPH sekadar hafalan, bukan standar moral ketika mereka bertugas mengadili dan memutus perkara. Mereka mengabaikan pengawasan melekat dari Tuhan, ditambah banyaknya godaan gelimang harta dari sebagian masyarakat kita yang beperkara ke pengadilan demi berburu kemenangan. Kondisi seperti itu diperburuk dengan tiga hal, yakni lemahnya manajemen perkara, tiadanya transparansi, dan pengawasan di lingkungan pengadilan yang masih terkesan kovensional.
*) Pengamat hukum dan peradilan, komisioner Komisi Yudisial periode 2010-2015
Sumber : http://library.uinsby.ac.id/index.php/news-and-events/1234-tumbuhnya-kartel-keadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar