Oleh : Masdar Hilmy ; Intelektual Publik;
(Dosen Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel)
JIKA
Anda menjadi bagian dari mata rantai arus mudik pada Lebaran tempo
hari, Anda pasti menjadi saksi betapa tidak layaknya infrastruktur
publik kita. Hal ini tecermin dari banyaknya jalan berlubang dan
bergelombang, minimnya rambu dan penerangan, sempitnya jalan, putusnya
jembatan, dan lain-lain.
Kemacetan
yang mengular dan jatuhnya korban kecelakaan jelas berawal dari
buruknya penataan infrastruktur publik kita. Sejumlah ruas jalan bahkan
sangat membahayakan bagi para pengendara. Jika tidak hati-hati, kematian
mengintai siapa pun yang melintasinya.
Saya
mengilustrasikan jalan raya sebagai rimba belantara yang tak bertuan,
kejam dan pembunuh berdarah dingin. Keselamatan harus dipikul oleh
setiap individu pengendara, bukan tanggung jawab negara. Di jalan raya
berlaku hukum Darwinisme sosial; yang kuat menggilas yang lemah. Hal ini
dibuktikan dengan banyaknya korban kecelakaan di kalangan pengendara
sepeda motor. Di luar faktor ketertiban dan ketaatan pengendara terhadap
rambu-rambu lalu lintas, faktor kerusakan dan ketidaklayakan
infrastruktur publik juga jelas tidak bisa diremehkan.
Mentalitas rente
Kerusakan
dan ketidaklayakan infrastruktur publik berawal dari terlalu dominannya
mentalitas rente pada setiap kebijakan publik. Keuntungan ekonomis di
kalangan penyelenggara negara adalah ”mantra” sakti yang justru
menggerus kualitas infrastruktur publik kita. Akibatnya, standar
kelayakan dan kenyamanan hidup di ruang publik terabaikan.
Analisis
terhadap kebijakan pembangunan hanya berhenti pada margin keuntungan
ekonomi belaka, tidak sampai pada analisis dampak lingkungan,
pemeliharaan, dan keberlanjutan dari sebuah kebijakan publik. Ambruknya
Jembatan Kutai Kartanegara (dan ambrolnya Jembatan Comal?) harus dilihat
dari perspektif ini.
Selain
itu, terlalu dominannya mentalitas rente dalam kebijakan publik dapat
dilihat dari disharmoni antara modus produksi ekonomi di satu sisi dan
pengadaan serta pemeliharaan infrastruktur publik di sisi lain. Di satu
sisi, pemerintah—daerah maupun pusat—terlalu terobsesi dengan
pertumbuhan ekonomi, tetapi mereka emoh memikirkan ketersediaan dan
kesiapan infrastrukturnya. Akibatnya, para pengguna jalan raya yang
mayoritas adalah masyarakat awam sering kali menjadi ”tumbal” dari
ngawur-nya penerapan kebijakan publik yang tak research-based.
Wujud
ketidakseimbangan produksi ekonomi secara kasatmata dapat dilihat dari
pertumbuhan jumlah otomotif yang beredar di ruang publik, sementara itu
tidak ada perkembangan signifikan pada ketersediaan infrastruktur jalan
raya. Perkembangan jumlah otomotif terjadi layaknya deret ukur,
sementara perkembangan jalan raya seperti deret hitung.
Sebagai
contoh, sebuah perusahaan otomotif memproduksi 16.000 sepeda motor per
hari! Tentu saja jumlah ini sangat mencengangkan. Jumlah ini hanya
berasal dari satu jenis kendaraan dan dari satu perusahaan otomotif.
Bagaimana dengan perusahaan-perusahaan lain? Dalam waktu lima atau
sepuluh tahun mendatang, dapat dipastikan jalan raya kita tidak bisa
dilewati oleh kendaraan bermotor.
Parahnya,
kemacetan dianggap sebagai hal biasa atau rutinitas belaka. Bahkan,
yang lebih konyol, kemacetan adalah indikator meningkatnya taraf hidup
masyarakat! Di sisi lain, pemerintah terkesan tidak mau memikirkan
secara serius ketersediaan infrastruktur jalan raya yang bebas dari
kemacetan dan dapat mencegah kematian sia-sia. Di Jakarta saja, setiap
tahun terdapat 24 persen pertambahan kendaraan bermotor, sementara
pertumbuhan jalan hanya 0,01 persen. Belum lagi kerusakan jalan yang
selalu terjadi setiap tahun. Kelayakan jalan di Kabupaten Tangerang,
misalnya, hanya mencakup 40 persen. Sisanya, 60 persen, dalam kondisi
memprihatinkan.
Dengan
rasio yang sangat tidak berimbang di atas, yang terbayang di benak kita
tentu saja adalah kekacauan, keruwetan, dan kemacetan di mana-mana.
Meski demikian, bangsa ini terlalu kenyal—untuk tidak mengatakan
bebal!—terhadap segala bentuk keruwetan di ruang
publik.
Ini pula yang sering kali menjadi anekdot dan bahan olok-olok oleh
sejumlah teman ekspatriat ketika menggambarkan mentalitas bangsa ini di
ruang publik.
Jangan
harap ada perubahan mendasar dalam hal perbaikan kualitas ruang publik
kita jika tak ada revolusi mental secara masif dan menyeluruh, baik di
tingkat elite maupun akar rumput.
Paradigma baru
Dalam
konteks pelayanan publik, ketersediaan infrastruktur publik yang aman,
nyaman, dan memadai merupakan hak setiap warga negara yang wajib
disediakan oleh negara. Kekayaan negara yang berasal dari berbagai
sumber, termasuk pajak dan retribusi serta kekayaan alam, menjadi basis
argumentasi bagi negara untuk menunaikan segala kewajibannya
(Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik). Tak ada
ruang sejengkal pun bagi negara untuk menghindar dari tanggung jawab dan
kewajibannya dalam hal penyediaan infrastruktur publik yang aman,
nyaman, dan memadai. Inilah paradigma baru pelayanan publik bagi negara
modern.
Jika
negara mengelak menyediakan infrastruktur publik yang aman, nyaman, dan
memadai, ia akan menjadi ”musuh bersama” bagi warganya. Dalam ungkapan
Thomas Meyer (The Theory of Social Democracy, 2007), infrastruktur
publik yang justru menimbulkan ketidaknyamanan, kecelakaan, bahkan
kematian sia-sia di kalangan penggunanya dapat digambarkan sebagai
”kejahatan publik” (public evils). Dalam perspektif ”negara
kesejahteraan”, negara bisa dituntut secara hukum jika infrastruktur
publik telah menyebabkan kerugian, bahkan kematian, di kalangan
penggunanya.
Meminjam
Habermas (Time of Transitions, 2006: 102), keberadaan infrastruktur
publik mestinya berperan sebagai focal topics, di mana semua persoalan
masyarakat bisa diidentifikasi, diurai, dan disempurnakan oleh
pihak-pihak berwenang. Ketersediaan infrastruktur publik yang aman,
nyaman, dan layak harus menjadi kebutuhan dasar setiap warga negara yang
mencakup tidak saja jalan raya dan jembatan, tetapi juga berbagai
fasilitas ikutannya, seperti rambu-rambu, penerangan, pematusan
(sewage), dan tempat istirahat. Hal yang sama berlaku untuk
infrastruktur publik lainnya, seperti bandara, dermaga, taman publik,
rumah sakit, sekolah, serta sarana olahraga dan rekreasi.
Selain
itu, penataan semua infrastruktur publik tidak boleh bersifat ad hoc,
tambal sulam, terlebih berbasis rente atau keuntungan. Di bawah
kepemimpinan baru, negeri ini harus mampu menceraikan mentalitas rente
dari penataan infrastruktur publik, baik pada level pengadaan maupun
pemeliharaan. Hanya dengan cara demikian, paradigma baru pelayanan
publik dapat tercipta. Pada saat itu pula, kehadiran negara di ruang
publik benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi perbaikan kualitas
hidup setiap warganya. Memasuki usianya yang ke-69, inilah paradigma
baru pelayanan publik yang layak kita usung bersama sekaligus relevan
dengan kebutuhan Indonesia ke depan.
KOMPAS, 18 Agustus 2014
Sumber : http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/26/darurat-infrastruktur-publik
|
Blog Ini Berisi Tentang Artikel, Berita, yang diambil dari berbagai macam sumber media cyber, maupun cetak yang bertujuan memberikan informasi kepada khalayak luas guna memberi tambahan refrensi bagi para pembaca. Selain itu Blog ini juga terdapat tulisan asli pemilik akun Blog ini yaitu Lukman Alfarisi, baik yang sudah pernah muncul di media maupun tidak.
Minggu, 05 Juni 2016
Darurat Infrastruktur Publik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar