Oleh : Masdar Hilmy ; Intelektual Publik;
(Dosen Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel)
Pada
seminar di UIN Sunan Ampel, Surabaya, 12 Agustus lalu, soal "ISIS,
Khilafah, dan NKRI", muncul pertanyaan menggelitik dari seorang peserta.
"Atas dasar apa ISIS dilarang di Indonesia? Jika pelarangannya atas
dasar ideologi khilafah-nya, mengapa ormas lain dengan paham serupa
tidak dilarang?"
Pertanyaan sederhana itu mengentak kesadaran saya tentang rancang-bangun kehidupan beragama di negeri ini yang belum sempurna. Ia menyiratkan sebuah kompleksitas penanganan kehidupan beragama di Tanah Air yaitu sejauh mana demokrasi dan konstitusionalisme mendefinisikan batas boleh-tidaknya sebuah paham keagamaan. Inilah salah satu pekerjaan sekaligus tantangan terberat Jokowi-JK.
Pertanyaan sederhana itu mengentak kesadaran saya tentang rancang-bangun kehidupan beragama di negeri ini yang belum sempurna. Ia menyiratkan sebuah kompleksitas penanganan kehidupan beragama di Tanah Air yaitu sejauh mana demokrasi dan konstitusionalisme mendefinisikan batas boleh-tidaknya sebuah paham keagamaan. Inilah salah satu pekerjaan sekaligus tantangan terberat Jokowi-JK.
Bahwa
kebebasan beragama telah dijamin konstitusi (UUD 1945, Pasal 28 dan 29)
sudah jamak dimaklumi. Kebebasan beragama juga hak dasar warga negara
yang tak bisa ditangguhkan negara dalam situasi dan kondisi apa pun.
Namun, bukan tempatnya kita beradu argumen di sini tentang legalitas
atau jaminan konstitusional kebebasan beragama karena hal demikian sudah
dianggap final. Yang hendak dipersoalkan adalah bagaimana kelompok
radikal, baik yang klandestin maupun yang terang-terangan, memanfaatkan
isu kebebasan beragama untuk menjustifikasi ideologi mereka.
Demikian
juga dengan demokrasi. Memang demokrasi berarti meruangkan perbedaan,
memberikan jaminan hidup bagi siapa pun—termasuk "musuh" kita— untuk
meyakini dan menjalankan keyakinan agamanya tanpa paksaan dan intervensi
negara. Demokrasi, di mana pun tempatnya dan dalam konteks apa pun,
pasti menjamin terciptanya kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
Persoalannya, argumentasi demokrasi juga telah dibajak kelompok radikal
mempertahankan eksistensi mereka.
Pemanfaatan
isu HAM dan demokrasi oleh sekelompok orang yang hendak menahbiskan
paham keagamaan yang absolutis, totaliter, dan nihilistik jadi persoalan
global di banyak negara (Roger W Stamp, Fundamentalism, Democracy and
the Contesting of Meaning, 2004; 185). Intinya, gagasan tentang
kebebasan beragama yang diusung HAM dan demokrasi hendak dijadikan
bumper untuk mempertahankan gagasan ketakbebasan beragama sebagaimana
diusung kelompok radikal.
Yang
lebih muskil lagi adalah sikap mereka terhadap Pancasila. Mereka
mungkin tak berani menentang Pancasila secara terbuka. Namun, kebanyakan
mereka menganggap Pancasila sama dan sejajar dengan HAM dan demokrasi,
ideologi ciptaan manusia yang tak pantas dipertuhankan. Mereka
menganggap ketiganya sebagai toghut, hasil olah pikiran manusia yang
jadi sesembahan. Cepat/lambat mereka berniat menggulingkan dan
menggantikannya dengan hukum Tuhan.
Dari
sini lahir tesis "jebakan demokrasi" di kalangan ilmuwan sosial:
kelompok radikal memanfaatkan demokrasi dan HAM untuk membunuh keduanya.
Di negeri ini sejumlah ormas menggunakan argumentasi HAM dan demokrasi
guna menjustifikasi ideologi dan paham keagamaan mereka, padahal sangat
lantang dan eksplisit menentang keduanya.
Negara lemah?
Menggunakan argumentasi HAM dan demokrasi untuk mempertahankan ideologi dan paham radikalisme tentu tindakan salah kamar. Namun, negara tak punya kapasitas mengerangkeng, terlebih memberangus, segala bentuk paham dan pikiran setiap warganya, betapapun ekstrem pikiran itu. Apa pun alasannya, sepanjang ideologi semacam ini hanya bersemayam di otak manusia, negara tak bisa mengintervensi dan mengubahnya.
Menggunakan argumentasi HAM dan demokrasi untuk mempertahankan ideologi dan paham radikalisme tentu tindakan salah kamar. Namun, negara tak punya kapasitas mengerangkeng, terlebih memberangus, segala bentuk paham dan pikiran setiap warganya, betapapun ekstrem pikiran itu. Apa pun alasannya, sepanjang ideologi semacam ini hanya bersemayam di otak manusia, negara tak bisa mengintervensi dan mengubahnya.
Ada
sebuah teori yang mengatakan bahwa kemunculan radikalisme selalu
dilatari kondisi negara yang lemah. Kemunculan fenomena radikalisme di
Indonesia, misalnya, jauh lebih intens ketimbang di Malaysia. Menurut
teori ini, Malaysia lebih kuat ketimbang Indonesia. Dengan Internal
Security Act, kelompok garis keras tak berkutik di Malaysia. Sebagian
bahkan melarikan diri ke Indonesia.
Di
masa Orde Baru, Indonesia pernah memiliki UU Antisubversi yang bisa
menggulung siapa pun, termasuk kelompok garis keras, yang dipersepsi
hendak melawan negara. Mereka mudah dituduh makar ketika terdapat
indikasi melawan negara. Karena UU ini sering diselewengkan rezim
berkuasa, keberadaannya dicabut seiring tumbangnya Orba.
Di
negara demokrasi, keberadaan perangkat perundang-undangan yang
bertujuan membungkam ideologi dan pikiran yang dipersepsi makar
debatable karena pembungkaman pikiran berimplikasi pada indeks kebebasan
sebagai prasyarat wajib demokrasi. Atas nama stabilitas, negara sering
represif terhadap kebebasan beragama dan berekspresi warganya. Dalam
konteks ini, Malaysia jadi eksemplar betapa negara dapat mengintervensi
kehidupan beragama dengan argumentasi stabilitas.
Perlakuan
terhadap kelompok garis keras di negeri ini memang jauh berbeda dengan
Malaysia. Diskursus anti demokrasi, HAM, dan Pancasila bebas
berseliweran di ruang publik. Tak jarang gagasan khilafah mampu menawan
sejumlah ilmuwan dan akademisi kampus hingga mereka jadi pendukung dan
pengusung gagasan khilafah. Padahal, gagasan khilafah ujung-ujungnya
akan menihilkan demokrasi dan Pancasila.
Merespons
pertanyaan di awal tulisan ini, negara harus memformulasikan
ratio-legis yang tepat dan adekuat tentang segala bentuk pelarangan
ideologi dan paham keagamaan tertentu; atas dasar apa paham keagamaan
tertentu dilarang atau tak dilarang? Pelarangan terhadap ideologi dan
paham keagamaan tertentu jangan terkesan dipaksakan dan tebang pilih.
Merupakan argumentasi yang tidak bisa dibenarkan jika alasan pelarangan
terhadap NIIS/ISIS ialah kekerasan yang dilakukannya, sementara gerakan
lain dengan paham serupa tak dilarang sekalipun dilakukan secara damai.
Kita
pernah punya UU Antisubversi. Biarlah ia bagian masa lalu yang tak
perlu diratapi. Tiada urgensi menghidupkannya kembali karena rawan
diselewengkan pihak tertentu yang tak bertanggung jawab. Yang dibutuhkan
adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur "ketidakbebasan"
warga negara menyebarluaskan, mengampanyekan, mengajak orang lain, untuk
bersama-sama memusuhi dan atau hendak menggulingkan salah satu dari
Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
KOMPAS, 12 September 2014\
Sumber : http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/21/radikalisme-demokrasi-dan-pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar