Oleh: Ach. Syaiful A’la
Dosen FTK & Kandidat Doktor UIN Sunan Ampel Surabaya
Judul
di atas sengaja penulis pilih dalam rangka “sedikit” refleksi bersama
guna menjawab persoalan yang tengah dihadapi bangsa akhir-akhir ini
sejak krisis moneter pada masa pemerintahan Orde Baru, krisis
kepemimpinan disana-sini, konflik yang berbau SARA (suku, agama, ras dan
antargolongan), komunikasi politik yang tidak sehat hingga persoalan
merebahnya kasus korupsi yang setiap hari terus menghiasi halaman depan
media massa. Yang mengejutkan, jika kita saksikan yang terlibat dalam
masalah-masalah (korupsi) tersebut bukanlah dari kalangan orang tidak
berpendidikan, melainkan dari kalangan orang yang sudah berpendidikan
tinggi, tentunya sudah tahu apa itu kebijakan dan bahkan sebagai alumni
dari kampus yang terkenal. Dalam konteks ini, bahwa kemajuan pendidikan
selama ini tidak berbanding lurus dengan persoalan yang sedang dihadapi
bangsa dan bahkan menjadi “beban” dari perjalanan bangsa itu sendiri.
Problem Kebangsaan
Menarik
ketika menyimak berita di beberapa koran yang mengusung kritikan
beberapa perguruan tinggi terhadap Marzukie Ali yang membuat pernyataan –
dianggap kontroversial – bahwa pelaku koruptor di negeri adalah alumni
perguruan terkenal dalam sebuah acara seminar saat dirinya sebagai salah
satu pembicara yang bertajuk “Pandangan Kritis tentang Pendidikan Tinggi di Indonesia: Cita dan Realita” yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia (Jawa Pos, 7/5/2012).
Sebagai
lembaga pendidikan, perguruan tinggi tentunya tidak hanya memberikan,
membuka dan memberikan jaminan peluang kerja kepada alumninya ditengah
tuntutan dunia kerja dan pragmatisme dunia pendidikan, lebih dari itu
institusi pendidikan tinggi disamping ikut menyumbangkan kemajuan dan
pemerataan pendidikan di tanah air juga mempunyai tanggung jawab
terhadap anak didiknya (mahasiswa) selama menempuh pendidikan hingga ia
menekuni suatu bidang usaha atau karir tertentu. Karena sikap yang
ditampilkan oleh alumni pada lembaga pendidikan merupakan cerminan atas
kualitas dan budaya pendidikan pada lembaga tersebut (baca: Veitzal).
Ketika
Marzukie Ali membuat pernyataan yang dianggap kontroversial, bahwa
banyaknya pelaku koruptor saat ini merupakan lulusan –setidaknya pernah
mengenyam- lembaga pendidikan tinggi tertentu itu memang tidak salah dan
ada benarnya. Ini bisa dilihat latar belakang pendidikan dari pelaku
penyelewengan kekayaan negara (koruptor) adalah orang-orang yang
berpendidikan (mempunyai ijazah) tinggi. Dengan demikian berarti ada
yang salah dengan praktek pendidikan kita di Indonesia.
Pendidikan Para Filosof
Dalam sebuah buku yang berjudul Philosophies Reflection for Education,
karya Char Lee Tan, ia mengulas gaya pendidikan seorang filosof Yunani,
Socrates ketika memberikan materi ajar kepada murid-muridnya. Maka
terdapat tiga hal yang ditekankan untuk keberlangsungan pendidikan bagi
anak didik dan generasi “baik” selanjutnya, yaitu: spiritual in student, virtues dan inquiry. Dalam konsep Socrates, penanaman kecerdasan hati (spiritual in student)
terhadap anak didik menempati hal yang paling pertama dan utama dalam
dunia pendidikan agar alumninya tidak menyimpang dengan garis yang
memang menjadi tujuan dari pendidikan. Setelah penanaman spiritual sudah
mapan, tahapan kedua adalah diajarkan dan ditanamkan nilai-nilai virtues (kebijakan) sebagai bentuk terjemahan dari yang pertama. Sementara proses inquiry,seperti pengembangan aspek psikomotorik termasuk juga dengan keterampilan yang lain (skill)
merupakan tahapan pendukung berikutnya setelah anak didik dimantapkan
terlebih dulu hatinya dan masuknya nilai-nilai kebijaksanaan. Ketika
penanam prinsip pada anak didik sudah kokoh, maka bisa dilanjutkan
dengan beberapa pengembangan keilmuan yang lain.
Adanya
kasus seperti korupsi di negeri ini yang dialakukan oleh pejabat yang
berlatar pendidikan tinggi bukannya tidak tahu bahwa apa yang ia lakukan
tidak benar dan merugikan orang lain (negara), tapi karena proses
penanaman nilai-nilai spiritual dalam pendidikan mereka lemah sehingga
melakukan kegiatan korupsi dianggap sebagai suatu hal yang legal dan sah
menurut dirinya sendiri.
Proses pendidikan adalah perbaikan menuju manusia yang paripurna (insan kamil, fi al-ilmi wa al-amal), peka terhadap kondisi sosial, sebagai aktor perubahan (agent of change)
dan menjadi kontrol terhadap kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat
serta berbagai macam ketimpangan dalam masyarakat. Dalam prakteknya,
tidak sedikit (untuk tidak mengatakan banyak) lulusan pendidikan tinggi
yang semakin jauh dari dasar tujuan dan fungsi pendidikan. Tujuan
pendidikan menurut Paolo Preire adalah memanusiakan manusia, dengan
pendidikan orang semakin tinggi derajatnya, memiliki kebebasan individu,
semakin peka terhadap kondisi sosial masyarakat dan memiliki semangat
pengabdian yang tinggi (baca: Fathullah Gulen tentang hizmet).
Tetapi keluaran lembaga pendidikan kita jauh sebaliknya, mereka
melakukan kebajikan layaknya orang yang tidak mengenyam pendidikan sama
sekali. Padahal ketika terbukti melakukan kesalahan ia berasal dari
latar belakang pendidikan tinggi seperti sarjana, magsiter, doktor
bahkan ada yang profesor dan lembaga yang bisa dikatakan favorit.
Sanksi Lembaga pada Alumninya
Setiap
lembaga pendidikan termasuk pendidikan tinggi tidak mungkin mengajari
hal-hal yang negatif terhadap anak didiknya selama proses pendidikan
karena itu telah keluar dari kodrat pendidikan secara umum. Para lulusan
(ulumni) yang melakukan tindak korupsi berarti tidak bisa secara
langsung menyalahkan lembaga sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi
perlu dilihat latar belakang mereka terlebih dahulu dari berbagai aspek.
Lembaga
pendidikan termasuk juga perguruan tinggi hendaknya juga bertanggung
jawab terhadap keberadaan alumninya. Ada semacam ikatan dan kontrol
terhadap alumni agar ketika alumni melakukan suatu hal tindakan yang
salah, maka lembaga bisa memberi peringatan terlebih dahulu. Taruhannya
kalau sampai terjadi ada alumni sengaja berbuat suatu kejelekan maka
jelas yang ternodai juga adalah citra lembaga di masyarakat. Dan orang
akan menilai ketika banyak alumni dari suatu lembaga terjangkit banyak
kasus maka proses pendidikan bisa dikatakan gagal dalam lembaga
pendidikan dimaksud.
Sanksi
lembaga terhadap para alumninya yang sengaja membuat lembaga tersebut
tercemar akibat kesengajaan perbuatannya adalah dengan cara mencabut
gelar akademik yang diperolehnya. Dengan demikian, akhirnya para alumni
juga bisa hati-hati dan mikir untuk melakukan kebajikan karena berakibat
terhadap citra lembaga tercintanya dan juga menjadi taruhan untuk karir
dirinya selanjutnya. Adanya sanksi demikian bisa membuat orang jera dan
tumbuh kesadaran bersama ditengah terpuruknya bangsa dalam multi krisis
saat ini.
Dari Paradigma Objektif ke Subjektif
Munculnya
problem secara spesifik oleh bangsa Indonesia itu sendiri sebagai
dampak meningkatknya situasi ketidakadilan global sebagai akibat dari
ideologi oppressif, exploitatif dan konsumeritis, telah terjadi bias
ideologi dalam teori sosilogi, politik, pendidikan, dan semakin jauhnya
ilmu-ilmu sosial turut menyelesaikan masalah kemanusiaan. Contoh dalam
bidang pendidikan, jika semakn tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka
semakin peka terhadap kondisi social masyarakat malah terjadi yang
sebaliknya. Ia justru menjauh dan semakin elitis. Dalam situasi
demikian, kalangan professional (akademisi dan kelompok terdidik)
hendaknya bisa merubah paradigma, yang semula menjaga jarak dengan
realitas (objektif) kini saatnya berpihak kepada kepentingan-kepentingan
masyarakat (subektif). Jika selama ini beberapa kegiatan akademik,
seperti penelitian digunakan untuk kepentingan dirinya, tidak hanya
melakukan berdebatan antara kualitatif dan kuantitatif, lebih dari itu
bisa berubah menjadi Participatory Action Research (PAR) yang
pada gilirannya akan terjadi sinergi antara ilmuan (di kampus) dan
komunitasnya sehingga kalangan ilmuan bukan sesuatu yang asing
kehadirannya di hadapan mereka.
Dari
paradigma di atas, maka pengembangan keilmuan yang dibangun menekankan
pada tarap “produksi” bukan hanya sekedar “reproduksi”. Maka, apa yang
menjadi diskusi di kampus bisa playing program, sehingga semua stakeholder pendidikan tinggi yang ada (masyarakat, mahasiswa, orang tua peserta didik) saat ini tidak hanya sekedar pengguna (user) yang lepas kendali melainkan sebagai mitra dari lembaga pendidikan tinggi itu sendiri.
Sumber : http://www.uinsby.ac.id/kolom/id/19/integritas-ilmuwan-tanggung-jawab-pt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar